berita

Razia Pekat di Laweyan Solo, Polresta Surakarta Amankan 553 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk

Senin, 5 Mei 2025 | 09:00 WIB
553 Botol Miras Berhasil Diamankan Polresta Surakarta Dalam Razia Pekat di Laweyan (Tribrata News Polresta Surakarta)

PORTALOKA.ID - Satuan Samapta Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).

Lokasinya di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Laweyan, kota Surakarta.

Kegiatan itu dilakukan dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat diketahui adanya penjual miras.

Selanjutnya, Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan, Sabtu, 3 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Cafe tersebut dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).

Di sana, polisi ditemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

 

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat."

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Halaman:

Tags

Terkini