PORTALOKA.ID - Satuan Samapta Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Lokasinya di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Laweyan, kota Surakarta.
Kegiatan itu dilakukan dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat diketahui adanya penjual miras.
Selanjutnya, Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan, Sabtu, 3 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Cafe tersebut dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).
Di sana, polisi ditemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat."
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.