PORTALOKA.ID - Satuan reserse narkoba Polresta Surakarta berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan pelaku inisial AC (49) warga Kartasura.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono mengatakan pelaku AC merupakan pengedar dan seorang residivis.
AC diamankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba, Senin, 21 April 2025 sekira pukul 12.58 WIB.
Lokasinya di pinggir Jalan Cendrawasih, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu."
"Disimpan didalam saku celananya,” ujar Kompol Edi Hartono, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dari MR X.
Sabu itu rencanagnya akan dijual kepada orang lain.
MR X tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.