berita

Warga Kartasura Diamankan Polisi Polresta Solo Gegara Bawa 2 Paket Sabu di Manahan, Pelaku Seorang Residivis

Senin, 5 Mei 2025 | 12:05 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Pengedar Sabu di Manahan. (Tribrata News Polresta Surakarta)

PORTALOKA.ID - Satuan reserse narkoba Polresta Surakarta berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan pelaku inisial AC (49) warga Kartasura.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono mengatakan pelaku AC merupakan pengedar dan seorang residivis.

AC diamankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba, Senin, 21 April 2025 sekira pukul 12.58 WIB.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

Lokasinya di pinggir Jalan Cendrawasih, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu."

"Disimpan didalam saku celananya,” ujar Kompol Edi Hartono, Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dari MR X.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

 

Sabu itu rencanagnya akan dijual kepada orang lain.

MR X tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Halaman:

Tags

Terkini