PORTALOKA.ID - Seorang kakek diamankan Polsek Panjang, Lampung atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku yakni MM (61), yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las.
MM melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.
“Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025."
"Dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat, 2 Mei 2025.
Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
Yakni, RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.
"Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung."
"Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya," ucapnya.