PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Unit Reserse Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jabar.
Ia adalah DSC (22), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
DSC diamankan gegara terlibat dalam kasus perampasan disertai ancaman kepada mantan kekasihnya.
Pelakudiamankan pada Jumat, 2 Mei 2025 setelah melakukan tindak pidana perampasan HP milik mantan pacarnya.
Lokasinya di Jalan Raya Blok H Kasta, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Widasari, AKP Suprapto menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban.
Korban mengatakan bahwa telepon genggamnya dirampas oleh mantan kekasihnya sendiri, DSC.
DSC juga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan pelaku untuk kembali berpacaran.
“Korban sebelumnya sempat berpacaran dengan pelaku sejak Oktober 2023."
"Namun hubungan itu telah berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” kata AKP Suprapto.
Pelaku yang tidak menerima penolakan korban kemudian melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Pelaku mendatangi korban ditemani rekannya.