PORTALOKA.ID - Dua orang remaja, AIM (18) dan DA (18) diamankan polisi Polres Ciamis, Jawa Barat.
Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana perusakan kendaraan yang disertai penganiayaan.
"Kami amankan 2 pelaku setelah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan Kamtibmas intelejen hingga reskrim serta bantuan masyarakat."
"Dua pelaku ini statusnya pelajar, usianya sudah dewasa," kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025.
Kronologi kejadian pada Jumat dini hari, 18 April 2025, di Jalan Raya Sindangkasih, Ciamis.
Kejadian bermula saat AIM dan DA melakukan pelemparan batu ke arah sebuah mobil.
Akibatnya, kaca mobil tersebut pecah dan batu tersebut mengenai leher korban.
"Kaca depan pecah dan serpihannya melukai leher kiri korban," ujar AKBP Akmal.
Baca Juga: Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Saat kejadian, para pelaku mengonsumsi minuman keras (miras).
Mereka mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa khawatir terhadap potensi ancaman dari geng motor.
"Pelaku mengaku merasa terancam tertabrak."
"Namun setelah kami cek di lapangan, jalan cukup luas untuk menyalip dan terdapat marka putus artinya boleh menyalip," ucapnya.