PORTALOKA.ID - Polisi Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil ungkap kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut di sebuah kamar kos.
Pelakunya adalah EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
EKZA ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat, 18 April 2025.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis menanti proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Sangat Berat! Segini Ancaman Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membeberkan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.
Kasus saat korban WML (23) datang ke kos pelaku untuk menagih utang.
Saat itu, WML datang dalam kondisi emosi.
Hal itu harena pelaku sempat memblokir semua komunikasi dengan korban.
"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam."
"Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025.
EKZA mendorong korban hingga kepalanya membentur kusen pintu lalu jatuh.
Pelaku kemudian memukuli kepala korban berulang kali.