PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam hukuman berat.
Pelaku adalah EKZA (30) warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
EKZA nekat membunuh kekasihnya, WML (23) karena masalah asmara yang diwarnai kecemburuan.
Mayat korban WML ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan terdapat lilitan lakban di tubuh.
Dikutip dari laman Tribrata News Polda Jabar, atas perbuatannya, EKZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang menanti EKZA sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” kata AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Ciamis Terlilit Sprei, Diduga Korban Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, warga Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kamar kos, Kamis malam, 17 April 2025.
Saat ditemukan, mayat terbungkus sprei di dapur rumah kos, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Ciamis.
Mayat ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan terdapat lilitan lakban di tubuh.
Penemuan mayat bermula dari kecurigaan salah satu penghuni kos yang mencium bau menyengat. ***