PORTALOKA.ID - P (16) dan A (18) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jawa Tengah.
P dan A terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, Sabtu, 19 April 2025, sekira pukul 04.00 WIB.
Lokasinya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
P dan A merupakan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korbannya adalah PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian bermula saat korban PI hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Cilacap.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic.
Korban diancam oleh pelaku menggunakan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter.
Baca Juga: Sempat Mengaku Menemukan Bayi, Pria di Kebumen Ini jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai Rp 100 ribu dan 1 HP.
Tak hanya itu, korban juga sempat dibacok oleh pelaku lebih dari sepuluh kali.
Hal itu menyebabkan jaket korban robek hingga tembus ke kulit.
Setelah beraksi, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban.