"Unit kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil melacak kedua tersangka."
"Kami tegaskan bahwa kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan," kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya.
Unit Reskrim Polsek Ceper berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Vario milik korban.
Polisi juga menyita barang bukti lain Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta surat-surat kendaraan.
Atas perbuatannya, AH dan TDL dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP sebagai subsider dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumya, seorang buruh tani kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban adalah H Sriyadi (62), warga Dukuh Santren, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat itu, sepeda motor milik korban ditinggal sebentar untuk mengambil obat pertanian.
"Terjadi karena kunci motor ini masih menempel."
"Korban yaitu seorang warga yang sedang melaksanakan kegiatan di sawah," kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.