PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa itu terjadi di Dukuh Santren, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 3 minggu.
Pelaku adalah AH (23) dan dan TDL (15).
AH merupakan warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sementara TDL, seorang pelajar putus sekolah, warga Dukuh Klebengan, Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
AH ditangkap di rumahnya.
Sementara TDL diamankan saat berada di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari CCTV terlihat kedua pelaku mengendarai Honda Scoopy hitam sebelum beraksi.
Saat dilakukan penangkapan, AH sempat melawan petugas.
AH berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.