Polisi menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat .
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP, yang terjadi di Jalan Perkebunan, Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten."
"Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menjadi hal utama."
"Hari itu juga satu pelaku berhasil kami amankan, disusul dua pelaku lainnya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.
LS adalah warga Dukuh Tuguran, Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DAP adalah warga Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
HAE warga Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Pada saat hari pertama kami amankan sodara DAP dan HAE masih di wilayah Klaten."
"Kemudian LS kami amankan (pelaku utama) di wilayah Kemusu Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis, 24 April 2025.