PORTALOKA.ID - Tiga orang pelaku pengedar uang palsu atau upal diamankan Polsek Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka adalah JU alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27).
Para pelaku beraksi di wilayah selatan Cianjur.
Ketiga pelaku diamankan bersama sekitar 80 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Para pelaku ditangkap setelah beraksi di 3 kecamatan, yakni Takokak, Sukanagara, dan Kadupandak.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pemilik warung.
Pemilik warung itu mencurigai 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diterimanya dari para pelaku.
Awalnya, para pelaku menukarkan uang pecahan besar dengan dalih transaksi dompet digital.
Setelah berhasil menukarkan uang tanpa menimbulkan kecurigaan, mereka kembali melakukan aksi serupa di tempat lain.
"Dengan alasan butuh uang receh, ketiga pelaku menukarkan uang sebesar Rp 300 ribu atau tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu ke pemilik warung."
"Tapi karena tidak ada, pemilik warung pun hanya menyanggupi untuk menukarkan uang senilai Rp 200 ribu."