PORTALOKA.ID - Seorang pria lanjut usia diamankan polisi Polsek Sedayu, Kabupaten Bantu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia adalah U (68), warga Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Pemilik rumah adalah milik tetangga pelaku, R (57).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang sudah berkepala enam masih kuat menjebol pintu yang dikunci.
Kakek itu berhasil mendobrak pintu kayu bagian belakang rumah.
Kemudian, pelaku itu masuk dan mengacak-acak isi rumah.
Saat kejadian, korban sedang salat tarawih.
Baca Juga: Awak Mobil Tangki Pelaku Oplos BBM Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Diserahkan ke Polres Klaten
Aksi pencurian diketahui korban saat pulang ke rumah.
"Korban kaget melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak."
"Setelah dicek, beberapa barang berharga hilang,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat, 18 April 2025.
Pelaku menggasak perhiasan berupa cincin dan anting, uang tunai Rp 400 ribu yang disimpan di dalam dompet, dan 1 unit handphone Redmi yang diletakkan di atas meja.