PORTALOKA.ID - Simak deretan fakta kasus penganiayaan dengan senjata tajam, parang di Kabupaten Sikka pada Selasa, 15 April 2025 pukul 10.30 WITA.
Lokasi kejadian ada di Jalan Trans Maumere-Ende, tepatnya di RT 012 / RW 004, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian, Polsek Nita.
Korban mengalami luka robek parah pada bagian wajah.
Berikut Portaloka.id sajikan fakta penganiayaan dengan parang di Sikka dirangkum dari laman Tribrata Sikka News:
1. Identitas
Korban berinisial FS (66), seorang wiraswasta asal Dobo, Kabupaten Sikka.
Sedangkan saksi bernama Yanuarius Melkior (39), warga Dusun Nataweru, Desa Lusitada.
Sementara pelaku berinisial VGM (76).
2. Kronologi
Kejadian bermula saat korban memboceng saksi melaju di Jalan Trans Maumere-Ende.
Sesampainya di TKP, saksi menghentikan motornya di depan pelaku.
Saat itu korban hendak tanya pohon kelapa mana yang dipanjat oleh pelaku.