Adapun laporan telah tercatat dengan Nomor: LP/B/03/IV/2025/SPKT/Polsek Nita/Polres Sikka/Polda NTT.
Kapolsek Nita melalui petugas SPKT mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku.
Dia bilang, pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk penganiaya korban.
"Benar, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban," ujarnya.
Baca Juga: Wanita 28 Tahun Tewas Usai Tabrak Bokong Truk Kontainer di Pinggir Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta
Kekinian korban juga telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani visum et repertum guna kepentingan penyidikan.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Nita.***