Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Sebelumnya, Pola MBG Jarang sudah memetakan aset Pemprov Jateng yang bisa dimanfaatkan sebagai SPPG.
Ada 21 aset milik Pemprov Jateng dan 1 aset milik BUMD, yang terdiri dari 12 bangunan d57 bidang tanah.
Disamping itu ada juga 34 SMK yang memiliki katering / tata boga / kantin tipe A, yang sudah bersertifikat BPOM.
Baca Juga: Resep Pisang Goreng Wijen, Dihidangkan Hangat Bersama Secangkir Kopi Makin Nikmat
Serta ada tujuh satuan pendidikan yang masuk daftar usulan yang berpotensi sebagai tempat dapur SPPG.
"Kita berharap jalannya program MBG ini, lebih masif lagi di Jawa Tengah, " pungkas Taj Yasin. ***