berita

Pemberhentian Tidak Hormat Dua Personel Polres Sikka Akibat Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Kepolisian

Senin, 14 April 2025 | 20:05 WIB
Dua personel Polres Sikka dijatuhi sanksi PTDH karena langgar kode etik (Tribratanews Sikka)

Baca Juga: BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham Wujud Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar. Semua anggota harus sadar bahwa tindakan melawan hukum akan mendapat sanksi tegas," jelas Kapolres Sikka dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Iptu Yermi Soludale.

Kapolres Sikka juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas perbuatan oknum polisi tersebut.

Polres Sikka berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Adanya konferensi pers ini merupakan wujud transparansi Polres Sikka kepada publik mengenai hasil sidang etik, proses hukum lanjutan, serta upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Jenazah Mahasiswi UGM di Sarangan, Polisi Temukan Bekas Rem di Jalan Aspal hingga Kondisinya Sudah Membusuk

Polres Sikka berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik kepolisian dalam melayani masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini