berita

Pemberhentian Tidak Hormat Dua Personel Polres Sikka Akibat Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Kepolisian

Senin, 14 April 2025 | 20:05 WIB
Dua personel Polres Sikka dijatuhi sanksi PTDH karena langgar kode etik (Tribratanews Sikka)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Dua personel Polres Sikka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah tegas itu dilakukan karena dua personel tersebut melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan hukum dan etika.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka, pada Sabtu, 12 April 2025.

Kedua personel yang diberhentikan itu adalah Aipda I I dan Aiptu H E.

Baca Juga: Kronologi 5 Warga Amfoang Selatan Kupang Digigit Anjing Liar, Tim Medis Segera Beri Vaksin Rabies

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Aipda I I diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang remaja berusia 15 tahun melalui video call.

Bahkan Aipda I I juga mengajak korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming pemberian uang.

Atas perbuatan Aipda I I melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Polres Sikka NTT Pecat 2 Anggotanya, Salah Satunya Terbukti Ajak Tak Senonoh Remaja Perempuan

Sedangkan Aiptu H E diberhentikan setelah terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol dan menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal.

Aiptu H E dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Keputusan resmi ini diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Polres Sikka pada Senin, 14 April 2025.

Kapolres Sikka menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih yang merugikan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini