berita

Pemuda Diringkus Polres Garut Gegara Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Diamankan

Senin, 14 April 2025 | 06:15 WIB
Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Diamankan. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut, Jawa Barat.

Ia adalah AR (23), yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Siap Dibuka, Pusat Kuliner Ciamis Menaikkan Kasta Cuan Pedagang Kaki Lima

Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat terlarang.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan AR mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai 'Bigbos Dino' yang berdomisili di Tangerang.

Kini, 'Bigbos Dino' pun sedang diburu aparat kepolisian.

Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: 4 Fakta Pria Tewas Kesetrum di Kulon Progo Yogyakarta, Ternyata Gegara Bersihkan Daun Kelapa yang Nyangkut Usai Hujan

Barang bukti yang disita 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer, dikemas dalam toples.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AR terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini