Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr H Yat Rospia Brata menyesalkan adanya aksi perusakan situs Eyang Raden Natanagara.
Undang-undang pemajuan kebudayaan memberikan amanat untuk melestarikan warisan leluhur agar bisa dinikmati anak cucu di kemudian hari.
"Kami prihatin masih ada beberapa perilaku yang intoleran terhadap tradisi budaya," ujar Yat.***