Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr H Yat Rospia Brata menyesalkan adanya aksi perusakan situs Eyang Raden Natanagara.
Undang-undang pemajuan kebudayaan memberikan amanat untuk melestarikan warisan leluhur agar bisa dinikmati anak cucu di kemudian hari.
"Kami prihatin masih ada beberapa perilaku yang intoleran terhadap tradisi budaya," ujar Yat.***
Artikel Terkait
Andalkan Google Maps, 4 Warga Negara Prancis Tersesat di Gunung Egon Sikka, Polisi dan Pokdarwis Lakukan Pencarian
Pedasnya Nampol! Resep Sambal Tempong ala Chef Rudy, Jangan Ngaku Pecinta Pedas Kalau Belum Coba Sambal Ini
Resep Kuah Bakso Enak dan Gurih Lengkap dengan Sambalnya, Cocok untuk Ide Jualan
Bus Rombongan Bonek Tabrakan dengan Mobil BRV yang Lawan Arah di Tol Pekalongan, Ada Korban Meninggal
Halal Bihalal PGRI Ciamis Perkuat Sinergi Antar Guru untuk Membangun Dunia Pendidikan
Mobil Honda BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Lawan Arah di Tol Pekalongan Diduga karena Bawa Rokok Ilegal