“Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut bersama ND.
Para pelaku membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram.
Barang tersebut habis terjual dalam waktu satu minggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat," ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, MY juga butuh modal nikah dengan ND.
Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika."
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. ***