berita

Wanita 42 Tahun di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu di Rumahnya untuk Modal Nikah, Pacarnya Masih Buron

Selasa, 8 April 2025 | 06:00 WIB
Jual Sabu Buat Modal Nikah, Wanita 42 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap. (tribratanews-restabandarlampung.lampung.polri.go.id)

“Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.

Baca Juga: Pria Mabuk Seusai Pesta Miras Jalan Sempoyongan Terjun ke Sungai Pemali Brebes, Korban Terseret Arus dan Tenggelam

Pelaku mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut bersama ND.

Para pelaku membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram.

Barang tersebut habis terjual dalam waktu satu minggu.

“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat," ujar Kompol I Made Indra Wijaya.

Baca Juga: Lansia Penggembala Bebek Tewas di Sawah Bobotsari Purbalingga Diduga Tersambar Petir, Begini Kondisinya saat Ditemukan

Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, MY juga butuh modal nikah dengan ND.

Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika."

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini