“Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut bersama ND.
Para pelaku membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram.
Barang tersebut habis terjual dalam waktu satu minggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat," ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, MY juga butuh modal nikah dengan ND.
Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika."
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Fakta Baru dari Reka Ulang Adegan Pembunuhan Juwita, Jumran Habisi Nyawa Korban di Mobil Sewaan dan Hancurkan HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual
Pelaku Sempat Mencuci Motor Juwita untuk Menghapus Jejak Sidik Jari, Sengaja Mengatur Seolah-olah Korban Kecelakaan
Cara Nonton Walid Bidaah Broken Heaven, Drama Malaysia Viral yang Berhasil Bikin Penonton Geregetan
3 Remaja Terseret Ombak di Pantai Karangpakis Cilacap, 2 Selamat 1 Hilang
Pria Mabuk Seusai Pesta Miras Jalan Sempoyongan Terjun ke Sungai Pemali Brebes, Korban Terseret Arus dan Tenggelam