PORTALOKA.ID - Seorang perempuan berinisial MY (42) ditangkap polisi Polres Bandar Lampung, Jumat, 4 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya.
MY merupakan warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Ia diciduk gegara nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan MY, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari di kamar.
"Pelaku ada 2 orang, yang satu berinisial ND (34) dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 5 April 2025.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait marakanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” ucap Kompol I Made Indra Wijaya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati 2 orang, yaitu ND (34) dan MY (42).
Setelah dilakukan upaya penggerebekan, petugas meringkus MY dan barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.
Baca Juga: Cara Nonton Walid Bidaah Broken Heaven, Drama Malaysia Viral yang Berhasil Bikin Penonton Geregetan
“MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND."
"Pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol I Made Indra Wijaya.
Modus operandinya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY.