PORTALOKA.ID - Masa libur lebaran biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga dan bersilaturahmi.
Namun tidak bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski di masa libur lebaran.
Hasilnya selama periode cuti lebaran dari 28 Maret sampai 4 April 2025 BKN telah menerbitkan 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK, serta 479 Pertimbangan Teknis (Pertek).
Kepala BKN Zudan Arif menyatakan proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur lebaran untuk memastikan terpenuhinya Layanan Kepegawaian.
Baca Juga: Dapat Izin dari MenPAN RB, ASN Masih Boleh WFA pada 8 April 2025 Asalkan Pertimbangkan 2 Hal Ini
Menurut Zudan Arif, semua itu merupakan layanan dasar kepegawaian yang harus terus berjalan.
“Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan Kenaikan Pangkat, Promosi, Mutasi, hingga Pensiun," jelas Zudan Arif dalam keterangannya, Minggu, 6 April 2025.
Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” tambahnya.
Baca Juga: CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya
Layanan Digital ASN Tetap Aktif
Kepala BKN Zudan Arif memastikan, selama libur lebaran layanan ASN berbasis digital seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum.
Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN seperti usul NIP, Kenaikan Pangkat, Mutasi, dan Pensiun dari instansi ke BKN.
Dengan aktifnya layanan digital ini proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.
Baca Juga: Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu