PORTALOKA.ID - Kabar penting bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan peserta PPG PAI tidak dipungut biaya.
Sebab menurut Kemenag seluruh biaya PPG PAI ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu dingkapkan Direktur PAI, M. Munir.
Baca Juga: Go Global! UMKM Minyak Telon Lokal Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Mancanegara
Munir menjelaskan bahwa biaya PPG untuk 21.807 peserta ditanggung oleh APBN dan APBD.
Pembiayaan dibagi menjadi dua yakni 80 persen ditanggung APBN, dan 20 persen oleh APBD.
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," tegas M Munir dalam keterangannya, dikutip Portaloka.id, Sabtu, 5 April 2025.
Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG.
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
"Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!," sambungnya.
Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku.