PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran terkait Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran tersebut berisi revisi waktu WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2025 itu merevisi soal waktu WFA ASN setelah libur Lebaran 2025.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
Dalam surat edaran terbaru, WFA bagi ASN ditambah satu hari pada Selasa, 8 April 2025.
MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik lebaran 2025.
Langkah tersebut menurut Rini, berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini, Jumat, 4 April 2025.
Baca Juga: WFA Lebih Cepat untuk ASN Diklaim Dapat Atasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Melalui surat edaran tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.