PORTALOKA.ID - Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Senin, 24 Maret 2025.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan kedua kasus telah ditindaklanjuti dan pelaku telah ditangkap.
Kasus Pertama melibatkan tersangka berinisial DZ (29 tahun) di Kecamatan Cimanggu.
"Pada 11 Maret 2025, kami menerima laporan warga mengenai mobil mencurigakan."
"Saat dicek, ditemukan korban dan tersangka di dalamnya," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kasus Kedua pelakunya adalah seorang guru berinisial S (56 tahun) di Cilacap Utara.
"Pelaku memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi cabul."
"Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari."
"Kemudian pelaku memegang alat kelamin korban."
"Modus serupa juga dilakukan terhadap dua korban lain di TKP berbeda," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono.