1. Tunjangan Keluarga
PNS akan memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang gaji pokoknya paling tinggi.
Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan jika anak belum 21 tahun.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang mendapat jabatan struktural.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kinerja.
4. Uang Makan
PNS juga diberikan uang makan dan tunjangan beras sesuai jumlah anggota keluarga.***