1. Tunjangan Keluarga
PNS akan memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang gaji pokoknya paling tinggi.
Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan jika anak belum 21 tahun.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang mendapat jabatan struktural.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kinerja.
4. Uang Makan
PNS juga diberikan uang makan dan tunjangan beras sesuai jumlah anggota keluarga.***
Artikel Terkait
Jembatan Kaca Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Resmi Dibuka saat Libur Lebaran, Segini Tarifnya
Asik! Diskon Tarif Tol 20 Persen Sudah Berlaku untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Dijamin Segar Juara Umum, Avocado Sago Creamy Cocok Jadi Menu Takjil Buka Puasa, Ini Dia Resep Rahasianya
3 Fakta Lansia Tewas Tertimpa Pohon Kelapa di Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Aksi Nekat LC Asal Bogor Nekat Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam