Minggu, 19 Juli 2026

CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 25 Maret 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi - Segini gaji PNS 2025 lengkap dengan tunjangannya (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Ilustrasi - Segini gaji PNS 2025 lengkap dengan tunjangannya (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

1. Tunjangan Keluarga

PNS akan memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang gaji pokoknya paling tinggi.

Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan jika anak belum 21 tahun.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Dipercepat Maksimal Juni 2025, Apakah Calon ASN Bakal Mendapatkan Gaji ke-13?

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang mendapat jabatan struktural.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kinerja.

4. Uang Makan

PNS juga diberikan uang makan dan tunjangan beras sesuai jumlah anggota keluarga.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X