Baca Juga: Ide Resep Menu Buka Puasa Ikan Bakar Banjar, Masaknya Sat-set, Bikin Boros Nasi
Korban akhirnya menghubungi pelaku melalui handphone tetapi tidak aktif.
Tak kehilangan cara lain, korban kemudian menghubungi korban melalui messenger facebook dan mendapatkan respon.
Keduanya bertemu dan pelaku mengaku kalau motor rentalnya sudah digadaikan.
"Pelaku sempat menjawab, dan pemilik rental berusaha mencari keberadaan pelaku. Saat bertemu, pelaku mengaku kalau motor sudah digadaikan," ucapnya.
Baca Juga: Sambal Goreng Kentang Ati Praktis dan Sat-set untuk Menu Buka Puasa, Ini Dia Resepnya
Dikatakan Eka, motor rental itu digadai dengan nilai Rp4 juta.
"Sepeda motor Honda Beat yang disewa pelaku di tempat rental kemudian digadaikan senilai Rp4 juta," lanjutnya.
Mengetahui hal itu, pemilik rental lalu membuat laporan ke Polsek Gedongtengen Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku gadaikan motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: TMT dan SPMT Apaan Tuh? Peserta Wajib Tahu Istilah Penting dalam Pengangkatan CPNS
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan RA sebagai pelaku. Pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.***