PORTALOKA.ID - Kabar baik karena pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilakukan.
Hal itu, juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini dilakukan guna merespon amanat dalam UU ASN 2023 yang mana mengharuskan penyelesaian nasib honorer.
Per 23 Maret 2025, pemerintah sudah dapat dikatakan terlambat dalam melakukan pengangkatan PPPK.
Meskipun, jadwal paling lambat pengangkatan PPPK yakni Oktober 2025.
Adapun, untuk CPNS ditargetkan paling lambat pada Juni 2025.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengadakan pengangkatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi meminta Pemda agar menyegerakan pengangkatan PPPK mengingat adanya hak ASN yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: MOLA BKN Aktif Kembali, Begini Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS 2024
"Bapak Presiden telah menerima laporan dari Menteri PANRB, bahwa telah dilakukan analisis, simulasi, dan formulasi lebih lanjut untuk mempercepat pengangkatan CASN, tetap melindungi hak-hak CASN, dan memaksimalkan dampak pelayanan bagi rakyat," jelasnya.
Namun sebelum itu, Pemda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan terlebih dulu.
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi Pemda sebelum pengangkatan:
1. Pemda sudah menjalani proses seleksi bagi peserta.