berita

Ganggu Keamanan, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta

Minggu, 23 Maret 2025 | 17:27 WIB
Belasan motor berknalpot brong diamankan Polresta Surakarta. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Jajaran Polresta Surakarta gencar merazia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kenyamanan warga Kota Solo selama bulan Ramadhan. 

Seperti pada Sabtu, 22 Maret 2025 malam sekitar pukul 00.30 WIB, tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 

Belasan sepeda motor berknalpot brong itu diamankan di kawasan Jalan Sumpah Pemuda Kota Surakarta. 

"Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," ujar Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. 

Baca Juga: Polres Klaten Cek Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol Solo-Jogja, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Keamanan Pengguna Jalan

"Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," imbuhnya. 

Kompol Arfian mengungkap, selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut. 

"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suasa bising ini, apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan," terangnya. 

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya. 

Baca Juga: 20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya

Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegasnya. 

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah."

"Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," tandasnya. ***

Tags

Terkini