Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap 1 yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan.
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).
5. Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca Juga: TENANG! Kemenag Jamin BOP RA dan BOS Madrasah Cair Tak Lama Lagi: Ada Perubahan Skema Pencairan
Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.
Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan. Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.***