2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan)
3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan)
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Omsetnya Meningkat Pesat, Berkah di Bulan Ramadan
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemda), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.
Sedangkan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.
"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.***