Menurut PP tersebut, disebutkan besaran gaji pokok CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisi.
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai Arahan Prabowo
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, CPNS juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, meskipun hanya 80 persen dari gaji pokok.
Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat tahun ajaran baru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri.
Dalam pidatonya yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, Prabowo mengatakan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ujar Prabowo.
Merujuk pernyataan Prabowo tersebut, maka kemungkinan besar CPNS 2024 yang diangkat pada April atau Mei 2025 akan mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun komponen gaji ke-13 yang bakal diterima CPNS yakni 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. ***