PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi memajukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan 2024.
Keputusan tersebut menjawab keresahan masyarakat terkait adanya penundaan pengangkatan CPNS 2024.
Presiden Prabowo Subianto pun merespons polemik tersebut dengan meminta agar pengangkatan CPNS 2024 dipercepat.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemerintah terkait pengangkatan CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg Prasetyo Hadi yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Sedangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II paling lambat Oktober 2025.
"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025," ujar Prasetyo Hadi di kantor KemenPAN RB, Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai Arahan Prabowo
Gaji PNS 2025
Setelah pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, CPNS akan memperoleh gaji sesuai dengan golongannya.
Terdapat empat golongan PNS dengan nominal gaji yang berbeda sesuai dengan masa kerjanya.
Gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.