"Tapi, saya kecewa dengan hasil pencurian kasus terhadap korban NFH."
"Iya karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp 30 ribu saja," ucap RMD.
Hasil kerja RMD sebagai karyawan tidak mencukupi keperluannya.
Alhasil, RMD nekat melakukan pencurian.
"Iya saya sudah niat mau mencuri."
"Iya plat motor untuk melakukan aksi pencurian saya tutup pakai kain biar enggak ketahuan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP.
RMD terancam hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. ***