berita

5 Fakta Kasus Penggelapan 60 Unit HP yang Dilakukan Wanita Asal Wonogiri, Keruk Uang Rp105 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:31 WIB
Fakta-fakta kasus penggelapan 60 unit HP oleh wanita asal Wonogiri. (dok. Polresta Surakarta)

"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS."

Baca Juga: Pamit Beli Ikan, Nenek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Diduga Terpeleset

Atas perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian sejak Februari 2025.

Pelaku dijerat dengan pasal 32 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

"Terduga dilakukan penahanan sejak Februari di Rutan Polresta Surakarta. Pasal 32 KUHP hukuman paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu," ungkap Wakapolresta. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini