"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS."
Atas perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian sejak Februari 2025.
Pelaku dijerat dengan pasal 32 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Terduga dilakukan penahanan sejak Februari di Rutan Polresta Surakarta. Pasal 32 KUHP hukuman paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu," ungkap Wakapolresta. ***