"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS."
Atas perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian sejak Februari 2025.
Pelaku dijerat dengan pasal 32 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Terduga dilakukan penahanan sejak Februari di Rutan Polresta Surakarta. Pasal 32 KUHP hukuman paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu," ungkap Wakapolresta. ***
Artikel Terkait
Doa saat Menerima Zakat Fitrah Lebaran Raya Idul Fitri 2025 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Polres Bogor, 10 Bus Siap Antar Pemudik ke Semarang hingga Purwerejo, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Hendak Ambil Ikan di Solo, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Pleret Bantul Yogyakarta
GAK PERLU BELI! Begini Cara Membuat Kacang Bawang Goreng yang Renyah, Gurih dan Tak Berminyak, Cocok untuk Isian Toples Lebaran
Tunggu Saja! Gibran Sebut Prabowo Sudah Ada Solusi Terkait Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Resep Orak Arik Tofu Telur, Menu Sat Set untuk Sahur dan Buka Puasa, Bahannya Simpel Rasanya Lezat
Terungkap Motif Pelaku Bakar 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta, Dipicu Sakit Hati
Detik-detik Pelaku Nekat Bakar Tiga Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta