Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju warna abu-abu, celana, pakaian dalam, dan daster warna pink motif Hello Kitty.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," tandasnya. ***