Motor milik korban lalu diambil oleh salah satu pelaku.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban FF.
“Kami segera memeriksa rekaman CCTV."
"Kami juga meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Pol Budi Sartono.
IR dan NR akhirnya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Sukasari, Selasa, 11 Maret 2025.
Kedua pelaku memiliki motif ingin menguasai kendaraan milik korban.
Kedua pelaku memilih korban secara acak setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang.
Mereka sengaja mengincar pengendara wanita untuk melancarkan aksinya.
Polisi belum menemukan catatan kriminal sebelumnya pada kedua pelaku.
"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” imbuh Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, IR dan NR dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***