Motor milik korban lalu diambil oleh salah satu pelaku.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban FF.
“Kami segera memeriksa rekaman CCTV."
"Kami juga meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Pol Budi Sartono.
IR dan NR akhirnya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Sukasari, Selasa, 11 Maret 2025.
Kedua pelaku memiliki motif ingin menguasai kendaraan milik korban.
Kedua pelaku memilih korban secara acak setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang.
Mereka sengaja mengincar pengendara wanita untuk melancarkan aksinya.
Polisi belum menemukan catatan kriminal sebelumnya pada kedua pelaku.
"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” imbuh Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, IR dan NR dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Papasan dengan Mobil dan Jalan Sempit, Truk Dump Jumbo Terguling Masuk Sawah di Gatak Ngawen Klaten
Puasa Ramadhan, Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Gayamprit Klaten Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Kecelakaan Beruntun Gran Max Diseruduk Mobil Boks Lalu Dihantam Kijang hingga Ringsek di Jalan Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Begini Kronologinya
Rumah Rusak Gegara Tersambar Petir di Tegalgondo Klaten, 1 Orang Terluka Kepala Bocor
Cerita Wanita Korban Luka Kepala Bocor Penghuni Rumah di Tegalgondo Klaten Disambar Petir, Sedang Rebahan Rasanya Seperti Gempa