Kamis, 4 Juni 2026

2 Begal di Jalan Setiabudi Bandung Ditangkap, Rampas Motor Kakak Beradik Kejar hingga Gang Rumah, Korban Menabrak Tembok

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 12:42 WIB
Dua pria diringkus Polisi dari Polsek Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat gegara terlibat kasus begal, Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Dua pria diringkus Polisi dari Polsek Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat gegara terlibat kasus begal, Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

Motor milik korban lalu diambil oleh salah satu pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Gran Max Diseruduk Mobil Boks Lalu Dihantam Kijang hingga Ringsek di Jalan Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Begini Kronologinya

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban FF.

“Kami segera memeriksa rekaman CCTV."

"Kami juga meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Pol Budi Sartono.

IR dan NR akhirnya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Sukasari, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Ingin Sholat Tarawih Bersama Bupati Hamenang dan Benny? Ini Jadwal dan Lokasi Tarling Ramadhan 2025 Pemkab Klaten

Kedua pelaku memiliki motif ingin menguasai kendaraan milik korban.

Kedua pelaku memilih korban secara acak setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang.

Mereka sengaja mengincar pengendara wanita untuk melancarkan aksinya.

Polisi belum menemukan catatan kriminal sebelumnya pada kedua pelaku.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Umbul di Klaten yang Cocok untuk Padusan Jelang Puasa Ramadhan 2025, Tiket Masuk Murah Meriah

"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” imbuh Kombes Pol Budi Sartono.

Atas perbuatannya, IR dan NR dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X