berita

Kasus Minyakita Mencuat, Prabowo Geram: Tak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia!

Kamis, 13 Maret 2025 | 02:10 WIB
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan, Presiden Prabowo akan tindak tegas pelaku pada kasus Minyakita (Tim Media Presiden Prabowo)

PORTALOKA.ID - Presiden RI Prabowo Subianto tegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atas perkara kasus Minyakita yang mencuat beberapa waktu belakangan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Sudaryono menyatakan bahwa Presiden sangat geram dan mengecam keras para pelaku yang merugikan masyarakat itu.

“Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak, yang marah itu nggak hanya Presiden, kita juga semua marah kan,” tutur Sudaryono.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi yang Beromset Rp 650 Juta per Bulan di Gianyar, Bali, Pelaku Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan pernyataan Prabowo bahwa tidak boleh ada pihak yang menari-nari di atas penderitaan rakyat banyak dan merugikan rakyat.

“Pesan Presiden adalah tidak boleh ada lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat,” ucap dia.

Untuk itu, menurut Sudaryono, ditegaskan oleh Prabowo bahwa tidak ada satupun pihak kebal hukum di era pemerintahannya.

Prabowo juga tak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku.

Baca Juga: Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Prabowo Dikabarkan Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan

“Intinya, nggak ada, tidak ada siapapun itu nggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia Menurut Presiden mengatakan seperti itu, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak ya kita harus dengan tegas lah,” ujar Sudaryono.

Sebelumnya, kasus ini pada awalnya terungkap usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan sidak ketidaksesuaian pada takaran pada minyak goreng MinyaKita. Ia menemukan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti tersebut.***

Tags

Terkini