PORTALOKA.ID - Pengangkatan tenaga honorer yang telah lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditunda hingga Maret 2026.
Penundaan tersebut juga berlaku bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lain, yakni Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS).
Bedanya, untuk pengangkatan CPNS diundur hingga Oktober 2025.
Sebelumnya, pengangkatan CASN telah dijadwalkan pada awal tahun 2025.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Cek Detailnya di Sini!
Jadwal Sebelumnya
Untuk pengangkatan PPPK tahap 1, sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Juli 2025 dan harus ditunda.
Adapun, pengangkatan CPNS, sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025.
Sebagai imbas dari kebijakan tersebut, banyak honorer yang kebingungan lantaran telah mengundurkan diri dari instansi dia bekerja.
Selain itu, nasib gaji honorer juga dipertanyakan.
Tanggapan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menanggapi keresahan masyarakat dengan berkoordinasi kepada Menaker, MenPan RB, hingga kepala daerah masing-masing.