Akhir Desember 2024 biaya sewa mobil pikap mulai tidak lancar.
Saat ditagih, pelaku hanya janji akan membayarnya.
Pelaku juga janji akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya.
"Pelaku tak kunjung membayar mobil sewaan."
"Mobil itu juga tidak kunjung dikembalikan."
"Alasannya mobil masih digunakan oleh orangtuanya," ucap Kompol Suharno.
Pemilik rental pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
"Pemilik rental mengalami kerugian materiil 1 mobil pikap Daihatsu Grandmax nomor polisi AB 8165 BG senilai Rp 180 juta," ucapnya.
Mobil Digadaikan
TY ternyata menggadaikan pikap milik rental karena usaha ubi miliknya bangkrut.
Uang hasil menggadaikan mobil untuk menutup kerugian usaha tersebut.
"Usaha bapaknya mengalami kerugian."
"Mobil digadaikan di Wonosobo untuk menutup kerugian tersebut," ujar Kompol Suharno.