AS juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu, 19 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka.
AS menggunakan celurit kecil dengan gagang dibalut karet agar tidak licin.
Senjata tajam tersebut diselipkan di jok motor agar tidak terlihat setelah beraksi.
Motif AS melakukan aksi tersebut karena dendam dan depresi.
“Jadi motifnya dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya."
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah menjadi korban begal geng motor," ujar Kombes Pol Sumarni.
Pelaku AS dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***