Apabila gagal, JZ, ST, NS, AA, dan SDR dikenakan denda.
Perekrutan talent dilakukan melalui word-of-mouth dan promosi di Instagram.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah menyebutkan para talent melakukan video call dengan pengguna.
Mereka memperlihatkan bagian tubuh sensitif atas permintaan pengguna sebagai imbalan koin digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa. ***