Apabila gagal, JZ, ST, NS, AA, dan SDR dikenakan denda.
Perekrutan talent dilakukan melalui word-of-mouth dan promosi di Instagram.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah menyebutkan para talent melakukan video call dengan pengguna.
Mereka memperlihatkan bagian tubuh sensitif atas permintaan pengguna sebagai imbalan koin digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa. ***
Artikel Terkait
Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit
Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi
Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Polres Sikka Gegara Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
Buruh Harian Lepas di Tegalreja Cilacap Selatan Nekat Maling Yamaha Mio Merah Maroon, Kini Terancam 5 Tahun Penjara