PORTALOKA.ID - Sebanyak 7 orang ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat.
Mereka diduga terlibat dalam kasus praktik penyediaan jasa streaming pornografi melalui aplikasi berbayar 'Hani'.
Polisi menangkap pemilik agensi berinisial DA, pengurus berinisial MAE, serta 5 talent atau host berinisial JZ, ST, RS, AA, dan SDR.
Agensi tersebut berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan patroli siber.
"Berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Februari 2025, Subdit 3 Siber melakukan penyelidikan."
"Polisi menemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi menggunakan ITE di kantor agensi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Minggu, 9 Maret 2025.
Aplikasi 'Hani' awalnya tampak sebagai aplikasi komunikasi biasa.
Namun, kemudian disalahgunakan untuk kegiatan asusila.
"Aplikasi ini mirip dengan platform lain seperti Bigo atau Tantan."
"Namun disalahgunakan secara terorganisir oleh agensi untuk menyediakan konten pornografi,” ucap Kombes Jules Abraham Abast.
JZ, ST, NS, AA, dan SDR diharuskan memenuhi target pendapatan mingguan antara Rp 1,5 hingga 2,5 juta.